Sabtu, 29 April 2023

Tugas Kepabean dan Cukai, Tema: Mekanisme Transaksi Perdagangan Internasional

1. Dalam perdagangan Internasional, pebisnis lebih suka menggunakan Letter of Credit dari pada pembayaran via transfer, jelaskan kenapa?

Jawaban : Cara pembayaran paling ideal dalam kegiatan perdagangan eksport import adalah menggunakan Letter of Credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dikarenakan memberi rasa aman bagi kedua belah pihak, yaitu bagi pihak penjual (eksportir) merasa aman karena pembayaran atas barang- barang yang dikirimkan kepada pembeli.


2. Jelaskan pengertian cara pembayaran dalam  perdagangan internasional dengan menggunakan open account.

Jawaban : Metode pembayaran ini kurang lebih merupakan kebalikan dari metode advance payment,

artinya bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli

sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual. Dalam konteks

lain, metode open account dapat diartikan lain bahwa penjual dan pembeli bersepakat

mengenai penyelesaian proses pembayaran atas transaksi perdagangan internasional akan

dilaksankan oleh pembeli pada tanggal yang ditetapkan melalui jasa bank


3. Jelaskan perbedaan syarat penyerahan barang antara FOB dan CIF

Jawaban :

·         FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.

·         CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.

       
4. Jelaskan Incoterms Laut

Jawaban : berarti penjual mengirimkan barang saat barang diserahkan kepada pembeli dengan sarana transportasi yang siap untuk dibongkar di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual menanggung semua risiko yang terlibat dalam membawa barang ke tempat tujuan yang disebutkan.


5. Jelaskan Incoterms Darat

Jawaban : berarti bahwa penjual menyerahkan ketika barang-barang, setelah dibongkar, diserahkan kepada pembeli di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual menanggung semua risiko yang terlibat dalam membawa barang ke, dan menurunkannya di tempat tujuan yang disebutkan. Pihak penjual menyerahkan ketika barang-barang, setelah dibongkar, diserahkan kepada pembeli ditempat tujuan yang disebutkan


6. Saat penyerahan barang dari eksportir kepada importir sebelum barang dimuat diatas kapal ketika masih berada di dermaga pelabuhan adalah :
a. CFR (Cost and Freight)
b. CIF (Cost, Insurance and Freight)
c. FOB (Free on Board)
d. FAS (Free Along Side Ship)

7. Terms penyerahan dimana sarana angkutan utama telah telah dibayar disebut dengan :
a. FOB (Free on Board)
b. FAS (Free Along Side Ship)
c. FCA (Free Carrier )
d. CFR (Cost and Freight)

8. Kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi perdagangan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama disebut dengan :
a. sales contract
b. proforma invoice
c. agreement
d. letter of credit

9. Metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli
sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual disebut dengan :
a. open account
b. advance payment
c. letter of credit
d. collection

10. Dokumen tentang pemeriksaan fisik terhadap kondisi dan keadaan barang yang akan diekspor yang dilakukan oleh surveyor independen atau badan-badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah disebut dengan:
a. certificate of origin
b. certificate of analysis
c. certificate of quality
d. certificate of inspection

11. Bank di negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant (importir) disebut dengan :
a. Advising bank
b. Confirming bank
c. Issuing bank
d. correspondence bank

12. Bila dalam kesepakatan syarat penyerahan barang dilakukan di showroom milik pembeli dan segala urusan perpajakan ditan ggung eksportir disebut dengan :
a. DES (Delivery ex Ship)
b. DEQ (Delivered ex Quay)
c. DDU (Delivery Duty Unpaid)
d. DDP (Delivery Duty paid DES)

13. Dokumen yang berisi keterangan mengenai uraian dari barang-barang yang dikemas, dibungkus, diikat dan sebagainya yang tujuannya untuk mempermudah pengecekan atau pemeriksaan disebut dengan :
a. proforma invoice
b. packing list
c. invoice
d. bill of lading

14. Terminologi penyerahan barang yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di Negara asal barang disebut dengan :
a. Ex-work
b. FAS (Free Along Side Ship)
c. FCA (Free Carrier )
d. FOB (Free on Board )


15.
Apa perbedaan Revocable L/C dengan Irrevovable L/C
Jawaban :

·         Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai. Bank-bank devisa di Indonesia dilarang oleh Bank Indonesia melaksanakan transaksi ekspor berdasarkan Revocable L/C.

·         Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

16. Apa perbedaan documentary L/C dengan Clean L/C
Jawaban :

·         Documentary L/C : Merchant L/C dibuka oleh importer untuk eksportir penerima L/C untuk menarik wesel yang diterbitkan bank pembuka. Jenis L/C ini ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.

·         Clean L/C : Pada jenis ini, L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran dokumen shipping seperti B/L dan lainlain sudah dapat dicairkan. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

 

17. Apa perbedaan documentary L/C dengan documentary and Confirmed L/C
Jawaban :

·         Documentary L/C : Jika dalam Clean L/C pembayaran bisa dilakukan hanya dengan wesel, Documentary L/C adalah kebalikannya. Pembayaran letter of credit ini mesti dilengkapi dengan berbagai dokumen lainnya.

·         Confirmed L/C :  Bank Credit Letter di mana jaminan pembayaran penjual atau eksportir didukung oleh bank kedua atau bank konfirmasi. Dengan kata sederhana, jika bank pertama gagal membayar, maka pembayaran akan ditanggung oleh bank kedua.

·          

18. Apa perbedaan Irrevocable L/C dengan Red Clause L/C

Jawaban :

·         Irrevocable dan Confirmed L/C : L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh confirming bank yang sekaligus sebagai advising bank atau bank lain yang mengikatkan diri untuk menjamin dibayarnya L/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C, , serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

·         Red-Clause L/C : L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Kepabean dan Cukai, Tema: Mekanisme Transaksi Perdagangan Internasional

1. Dalam perdagangan Internasional, pebisnis lebih suka menggunakan Letter of Credit dari pada pembayaran via transfer, jelaskan kenapa? J...