1.
Jelaskan mengapa UU
Kepabeanan warisan pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti
Jawaban : UU Kepabeanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi setelah kemerdekaan. Meskipun terhadap telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatar belakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.
2.
Jelaskan hal-hal baru
yang diatur didalam UU Kepabeanan
Jawaban : ketentuan
tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk
Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak
ataskekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan
lembaga banding.
3.
Jelaskan aspek-aspek UU
Kepabeanan
Jawaban :
a. Keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama.
b. Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional yang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan bahan baku dalam rangka ekspor, dan pemberian persetujuan impor barang sebelum pelunasan Bea Masuk dilakukan;
c. Netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi yang mengganggu perekonomian nasional dapat dihindari;
d. Kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi kepabeanan dapat dilaksanakan lebih tertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidak terjadi duplikasi. Oleh karena itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;
e. Kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam Undang-undang ini telah memperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan fleksibilitas dari penerimaan, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional;
f. Penerapan pengawasan dan sanksidalam upaya agar ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;
g. Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayahnegara kesatuan Republik Indonesia, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu, diperairan pedalaman, perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;
h. Praktek kepabeanan internasionalsebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan internasional.
4.
Jelaskan latar belakang
diubahnya UU No. 10 Tahun 1995 dengan UU No. 17 Tahun 2006
Jawaban :
a. Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
i. Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri. Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menuntut pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat memberikan insentif perdagangan dan industri yang lebih luas berupa pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah, contohnya jalur prioritas, perluasan fasilitas penangguhan bea masuk, safe guard tariff, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi para investor baik dalam negeri
maupun luar negeri.
ii. Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan. Rumusan ketentuan tindak pidana penyelundupan dalamUU No. 10 Tahun 1995 kurang tegas, sehingga susah menjerat pelanggar kepabeanan dengan pidana penyelundupan karena jika pelaku telah memenuhi salah satu kewajiban pabean saja walaupun tidak sepenuhnya , tidak lagi dianggap sebagai penyelundupan . Hal tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu untuk merumuskan kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
iii. Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera. Mengingat masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi karena masih ringannya sanksi yang diatur didalam UU No. 10 Tahun 1995, maka untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan, perlu ditetapkan pemberatan sanksi berupa denda, serta memberlakukan sanksi pidana minimal dan maksimal.
iv. Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diamanatkan dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995 adalah pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor. Dalam perkembangannya muncul keinginan masyarakat tentang perlunya pengawasan atas lalu lintas barang tertentu dalamDaerah Pabean dengan tujuan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam melalui praktek.
b. Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional .
5.
Jelaskan perlunya
pengawasan pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean
Jawaban : Terhadap
barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam Daerah Pabean ,
yaitu pengawasan pengangkutan dari satu
tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui laut. Pengawasan
pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor
dengan modus antar pulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil
tambang atau barang yang mendapat subsidi , misalnya , pupuk , bahan bakar
minyak dan lain-lain
6.
Dimana pemenuhan
kewajiban Pabean harus dilakukan? Bagaimana caranya?
Jawaban : pengertian
Impor terjadi sejak saatbarang impor memasuki Daerah Pabean. Sejak saat itu
barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk,
artinya kewajiban membayar Bea Masuk melekat pada barang yang bersangkutan.
Argumen ini menjadikan pasal 2 UU Kepabeanan merupakan dasar yuridis bagi
Pejabat Beadan Cukai untuk melakukan pengawasan.
7.
Jelaskan anggapan
tentang ekspor menurut ketentuan kepabeanan Indonesia. Dan jelaskan barang
yang dapat dikenakan Bea Keluar !
yang dapat dikenakan Bea Keluar !
Jawaban : Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untukdikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Untuk melindungi kepentingan nasional dan bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional , terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
8.
Jelaskan pemeriksaan
pabean terhadap barang impor dan barang ekspor ! Serta jelaskan
pengawasan terhadap barang tertentu !
pengawasan terhadap barang tertentu !
Jawaban : Pemeriksaan pabean yang dilakukan terhadap barang impor meliputi
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor. Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).
9.
Dimana pemenuhan
kewajiban Pabean harus dilakukan? Bagaimana caranya?
Jawaban : Pemenuhan
Kewajiban Pabean hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean. Caranya yaitu dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
Pemberitahuan pabean disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau
dalam bentuk data elektronik.
10.
Jelaskan ketentuan
tentang kewajiban melakukan registrasi kepabeanan
Jawaban : Orang yang
akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
Direktorat Jenderal Bea danCukai untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka
akses kepabeanan. Perimbangannya adalah, semakin berkembangnya penggunaan
tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk
mengenali pengguna jasa kepabeanan melalaui nomor identitas pribadi yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang
yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan
dengan sistem tehnologi informasi kepabeanan. Perolehan nomor id entitas
tersebut dilakukan dengan cara registrasi, misalnya registrasi importir,
eksportir dan penggusaha pengurusan jasa kepabeanan
11.
Bagaimana saudara
menjelaskan bahwa DJBC memiliki hubungan peranan dalam Perdagangan
Internasional?
Jawaban : Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu institusi yang memegang peranan
penting dalam menjaga hak – hak keuangan negara dengan fungsi yang kompleks dan
terus berkembang sejalan dengan semakin tingginya aktivitas perdagangan
internasional dan tuntutan untuk memenuhi kepentingan nasional. Volume
perdagangan yang tinggi dalam era perdagangan bebas membuka peluang bagi
industri dalam negeri untuk mampu bersaing di tingkat internasional sekaligus
meningkatkan tantangan dan persaingan bagi industri dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan pasar domestik. Di didi lain, semakin banyaknya aktifitas impor ke
dalam negeri khususnya barang mentah atau barang produksi diharapkan dapat
mendorong industri nasional untuk semakin kreatif dan dan berkembang. Dalam
konteks perdaganagan dan daya saing global, peran DJBC sangat besar, khususnya
terkait dengan fasilitasi perdagangan dan pengawasan terhadap hak – hak
keuangan Negara serta perlindungan kepada lingkungan hidup, masyarakat yang
menjadi kepentingan nasional
12.
Jelaskan tentang
tujuan/fungsi organisasi-organisasi dalam lingkup perdagangan internasional
Jawaban :
1. Peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan
ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan system manejemen risiko yang handal
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan /atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negative dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh regulasi
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kpabeanan dan cukai
lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal,
intelijen dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai
yang tepat
5. Membatasi, mengawasi, dan / atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang
tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan,
ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan
6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna
menunjang pembangunan nasional
13.
Jelaskan tentang
karakteristik yang menonjol dalam sistem dan prosedur Kepabeanan
Jawaban :
a. Penerapan konsep self assessment yang memberikan kepercayaan penuh pada imporir untuk
memberitahukan barang impor melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
menghitung serta membayar sendiri bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor;
b. Penggunaan teknologi komunikasi dan komputer dalam proses pengiriman dokumen dan
penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang;
c. Prenotification yaitu prosedur yang memungkinkan importir untuk memberitahukan impornya
meskipun kapal yang mengangkut barang impor yang bersangkutan belum tiba di pelabuhan;
d. Preentry classification yaitu penetapan tarif oleh pejabat bea cukai sebelum dokumen
Pemberitahuan Impor Barang diajukan atau sebelum kedatangan kapal yang membawa impor
yang bersangkutan;
e. Penyederhanaan tata cara penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
penyederhanaan penelitian terhadap substansi yang diperlukan dalam rangka pengeluaran
barang;
f. Pemeriksaan selektif terhadap fisik barang berdasarkan konsep risk management. Pemeriksaan
fisik terhadap barang impor hanya dilakukann terhadap importasi beresiko tinggi dan random
sampling yang ditentukan secara acak oleh komputer;
g. Penerapan harga transaksi, atau harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual,
sebagai harga yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan bea masuk dan pajak-pajak
lainnya dalam rangka impor;
14.
Jelaskan apa saja tugas
pokok dan fungsi DJBC dan Jelaskan juga fungsi utama DJBC; Jelaskan Filosofi
pemungutan pajak/bea keluar ekspor pada beberapa komoditi; Jelaskan Filosofi
pemungutan bea masuk
Jawaban :
· Tugas Pokok DJBC
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan
dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Fungsi DJBC
1. Perumusan kebijakan
di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
· Filosofi Pemungutan bea cukai
Dasar pemungutan Bea
Masuk dan Bea Keluar adalah berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirobah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tahun 2007.
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki
definisi yang dapat kita temukan baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang
Kepabeanan.
15.
Jelaskan Filosofi
pemungutan Cukai
Jawaban : Filosofi pengenaan cukai lebih berlilit dari
filosofi pengenaan pajak maupun pabean.
Dengan cukai pemerintah berkeinginan bisa menghalangi penggunaan obyek cukai untuk
digunakan secara lepas sama sekali.
16.
Jelaskan beberapa
perbedaan yang kalian ketahui tentang pemungutan cukai di beberapa negara
vs. Indonesia
vs. Indonesia
Jawaban : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
17.
Jelaskan fungsi
implementasi dari DJBC
Jawaban :
1. Trade Facilitator adalah memberi fasilitas perdagangan (antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
2. Industrial Assistance adalah memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional.
3. Revenue Collector adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk dan cukai.
4. Community Protector adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat menggangu kesehatan dan keamanan serta moralitas.
18.
Dalam menjalankan
tugasnya DJBC menggunakan sistem apa saja ? Jelaskan
Jawaban :
a. Pertukaran Data Elektronik (PDE atau Electronic Data Interchange/EDI)
b. National Single Window (NSW)
c. Online Single Submission (OSS)
19.
Jelaskan tentang
prinsip-prinsip dasar ketentuan kepabeanan
Jawaban :
1. Registrasi Kepabeanan
Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Perimbangannya
adalah, semakin berkembangnya penggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan,
diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas
pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang
yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem
tehnologi informasi kepabeanan. Perolehan nomor identitas tersebut dilakukan dengan cara
registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir dan penggusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan adalah orang yang melakukan pemenuhan
kewajiban pabean tertentu misalnya barang penumpang, barang diplomatik, atau barang
kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
2. DJBC berwenang untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor.
Dasar hukum dari kewenangan tersebut adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru, antara lain ketentuan tentang Bea
Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan
lembaga banding.
4. Untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, diatur pula
antara lain, pelaksanaan pemeriksaan secara selektif, penyerahan Pemberitahuan Pabean
melalui media elektronik (hubungan antar komputer), pengawasan dan pengamanan impor atau
ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan
terhadap pembukuan perusahaan serta sistem self assessment) .
5. Latar belakang perubahan UU Kepabeanan dengan UU No. 17 Tahun 2006 adalah karena
adanya tuntutan dari masyarakat dan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional
khususnya dibidang Kepabeanan.
6. Undang-undang Kepabeanan hanya berlaku di Daerah Pabean Indonesia
Jawaban : UU Kepabeanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi setelah kemerdekaan. Meskipun terhadap telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatar belakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.
a. Keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama.
b. Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional yang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan bahan baku dalam rangka ekspor, dan pemberian persetujuan impor barang sebelum pelunasan Bea Masuk dilakukan;
c. Netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi yang mengganggu perekonomian nasional dapat dihindari;
d. Kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi kepabeanan dapat dilaksanakan lebih tertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidak terjadi duplikasi. Oleh karena itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;
e. Kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam Undang-undang ini telah memperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan fleksibilitas dari penerimaan, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional;
f. Penerapan pengawasan dan sanksidalam upaya agar ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;
g. Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayahnegara kesatuan Republik Indonesia, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu, diperairan pedalaman, perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;
h. Praktek kepabeanan internasionalsebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan internasional.
a. Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
i. Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri. Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menuntut pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat memberikan insentif perdagangan dan industri yang lebih luas berupa pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah, contohnya jalur prioritas, perluasan fasilitas penangguhan bea masuk, safe guard tariff, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi para investor baik dalam negeri
maupun luar negeri.
ii. Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan. Rumusan ketentuan tindak pidana penyelundupan dalamUU No. 10 Tahun 1995 kurang tegas, sehingga susah menjerat pelanggar kepabeanan dengan pidana penyelundupan karena jika pelaku telah memenuhi salah satu kewajiban pabean saja walaupun tidak sepenuhnya , tidak lagi dianggap sebagai penyelundupan . Hal tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu untuk merumuskan kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
iii. Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan untuk menimbulkan efek jera. Mengingat masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi karena masih ringannya sanksi yang diatur didalam UU No. 10 Tahun 1995, maka untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan, perlu ditetapkan pemberatan sanksi berupa denda, serta memberlakukan sanksi pidana minimal dan maksimal.
iv. Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diamanatkan dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995 adalah pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor. Dalam perkembangannya muncul keinginan masyarakat tentang perlunya pengawasan atas lalu lintas barang tertentu dalamDaerah Pabean dengan tujuan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam melalui praktek.
b. Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional .
yang dapat dikenakan Bea Keluar !
Jawaban : Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untukdikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Untuk melindungi kepentingan nasional dan bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional , terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
pengawasan terhadap barang tertentu !
Jawaban : Pemeriksaan pabean yang dilakukan terhadap barang impor meliputi
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor. Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).
1. Peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan
ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan system manejemen risiko yang handal
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan /atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negative dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh regulasi
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kpabeanan dan cukai
lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal,
intelijen dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai
yang tepat
5. Membatasi, mengawasi, dan / atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang
tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan,
ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan
6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna
menunjang pembangunan nasional
a. Penerapan konsep self assessment yang memberikan kepercayaan penuh pada imporir untuk
memberitahukan barang impor melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
menghitung serta membayar sendiri bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor;
b. Penggunaan teknologi komunikasi dan komputer dalam proses pengiriman dokumen dan
penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang;
c. Prenotification yaitu prosedur yang memungkinkan importir untuk memberitahukan impornya
meskipun kapal yang mengangkut barang impor yang bersangkutan belum tiba di pelabuhan;
d. Preentry classification yaitu penetapan tarif oleh pejabat bea cukai sebelum dokumen
Pemberitahuan Impor Barang diajukan atau sebelum kedatangan kapal yang membawa impor
yang bersangkutan;
e. Penyederhanaan tata cara penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
penyederhanaan penelitian terhadap substansi yang diperlukan dalam rangka pengeluaran
barang;
f. Pemeriksaan selektif terhadap fisik barang berdasarkan konsep risk management. Pemeriksaan
fisik terhadap barang impor hanya dilakukann terhadap importasi beresiko tinggi dan random
sampling yang ditentukan secara acak oleh komputer;
g. Penerapan harga transaksi, atau harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual,
sebagai harga yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan bea masuk dan pajak-pajak
lainnya dalam rangka impor;
· Tugas Pokok DJBC
· Fungsi DJBC
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
· Filosofi Pemungutan bea cukai
tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirobah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tahun 2007.
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki
definisi yang dapat kita temukan baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang
Kepabeanan.
Dengan cukai pemerintah berkeinginan bisa menghalangi penggunaan obyek cukai untuk
digunakan secara lepas sama sekali.
vs. Indonesia
Jawaban : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
1. Trade Facilitator adalah memberi fasilitas perdagangan (antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
2. Industrial Assistance adalah memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional.
3. Revenue Collector adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk dan cukai.
4. Community Protector adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat menggangu kesehatan dan keamanan serta moralitas.
a. Pertukaran Data Elektronik (PDE atau Electronic Data Interchange/EDI)
c. Online Single Submission (OSS)
1. Registrasi Kepabeanan
Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Perimbangannya
adalah, semakin berkembangnya penggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan,
diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas
pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang
yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem
tehnologi informasi kepabeanan. Perolehan nomor identitas tersebut dilakukan dengan cara
registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir dan penggusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan adalah orang yang melakukan pemenuhan
kewajiban pabean tertentu misalnya barang penumpang, barang diplomatik, atau barang
kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
2. DJBC berwenang untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor.
Dasar hukum dari kewenangan tersebut adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru, antara lain ketentuan tentang Bea
Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan
lembaga banding.
4. Untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, diatur pula
antara lain, pelaksanaan pemeriksaan secara selektif, penyerahan Pemberitahuan Pabean
melalui media elektronik (hubungan antar komputer), pengawasan dan pengamanan impor atau
ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan
terhadap pembukuan perusahaan serta sistem self assessment) .
5. Latar belakang perubahan UU Kepabeanan dengan UU No. 17 Tahun 2006 adalah karena
adanya tuntutan dari masyarakat dan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional
khususnya dibidang Kepabeanan.
6. Undang-undang Kepabeanan hanya berlaku di Daerah Pabean Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar