Sabtu, 29 April 2023

Tugas Kepabean dan Cukai, Tema: Konsep Umum Kepabean

1.      Jelaskan mengapa UU Kepabeanan warisan pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Jawaban : UU Kepabeanan peninggalan pemerintah kolonial Belanda tidak lagi sesuai dengan kondisi setelah kemerdekaan. Meskipun terhadap telah dilakukan perubahan dan penambahan untuk menjawab tuntutan pembangunan nasional, karena perubahan tersebut bersifat partial dan tidak mendasar serta berbeda falsafah yang melatar belakangi, perubahan dan penambahan tersebut belum dapat memenuhi tuntutan dimaksud sehingga perlu dilakukan pembaruan.
 
2.      Jelaskan hal-hal baru yang diatur didalam UU Kepabeanan
Jawaban : ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk  Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak ataskekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan lembaga banding.
 
3.      Jelaskan aspek-aspek UU Kepabeanan
Jawaban :
a. Keadilan, sehingga Kewajiban Pabean hanya dibebankan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan kepabeanan dan terhadap mereka diperlakukan sama dalam hal dan kondisi yang sama.
b.  Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat pertumbuhan perekonomian nasional yang antara lain berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan bahan baku dalam rangka ekspor, dan pemberian persetujuan impor barang sebelum pelunasan Bea Masuk dilakukan;
c. Netralitas dalam pemungutan Bea Masuk, sehingga distorsi yang mengganggu perekonomian nasional dapat dihindari;
d.  Kelayakan administrasi, yaitu pelaksanaan administrasi kepabeanan dapat dilaksanakan lebih tertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat sehingga tidak terjadi duplikasi. Oleh karena itu biaya administrasi dapat ditekan serendah mungkin;
e.  Kepentingan penerimaan negara, dalam arti ketentuan dalam Undang-undang ini telah memperhatikan segi-segi stabilitas, potensial, dan fleksibilitas dari penerimaan, sehingga dapat menjamin peningkatan penerimaan negara, dan dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional;
f.  Penerapan pengawasan dan sanksidalam upaya agar ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini ditaati;
g.  Wawasan Nusantara, sehingga ketentuan dalam Undang-undang ini diberlakukan di Daerah Pabean yang meliputi wilayahnegara kesatuan Republik Indonesia, dimana Indonesia mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat yaitu, diperairan pedalaman, perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional;
h.  Praktek kepabeanan internasionalsebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan internasional.
 
4.      Jelaskan latar belakang diubahnya UU No. 10 Tahun 1995 dengan UU No. 17 Tahun 2006
Jawaban :
a.       Adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat agar :
i.  Memberikan fasilitasi dan perlindungan perdagangan dan industri. Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menuntut pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat memberikan insentif perdagangan dan industri yang  lebih luas berupa pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah, contohnya jalur prioritas, perluasan fasilitas penangguhan bea masuk, safe guard tariff, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi para investor baik dalam negeri
maupun luar negeri.
ii.  Mempertegas ketentuan mengenai pidana untuk menangkal penyelundupan. Rumusan ketentuan tindak pidana penyelundupan dalamUU No. 10 Tahun 1995 kurang tegas, sehingga susah menjerat pelanggar kepabeanan dengan pidana penyelundupan karena jika pelaku telah memenuhi salah satu kewajiban pabean saja walaupun tidak sepenuhnya , tidak lagi dianggap sebagai penyelundupan . Hal tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu untuk merumuskan kembali tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
iii.  Memperberat sanksi terhadap pelanggaran kepabeanan  untuk menimbulkan efek jera. Mengingat masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran kepabeanan yang terjadi karena masih ringannya sanksi yang diatur didalam UU No. 10 Tahun 1995, maka untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan, perlu ditetapkan pemberatan sanksi berupa denda, serta memberlakukan sanksi pidana minimal dan maksimal.
iv.  Memberikan kewenangan kepada Direktorat jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan atas Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai yang diamanatkan dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995  adalah pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor. Dalam perkembangannya muncul keinginan masyarakat tentang perlunya pengawasan atas lalu lintas barang tertentu dalamDaerah Pabean dengan tujuan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam melalui praktek.
b.  Menyesuaikan dengan perjanjian dan konvensi Internasional .
 
5.      Jelaskan perlunya pengawasan pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean
Jawaban : Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam Daerah Pabean , yaitu pengawasan pengangkutan dari  satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalaui laut. Pengawasan pengangkutan barang tertentu ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus antar pulau barang-barang strategis seperti hasil hutan, hasil tambang atau barang yang mendapat subsidi , misalnya , pupuk , bahan bakar minyak dan lain-lain
 
6.      Dimana pemenuhan kewajiban Pabean harus dilakukan? Bagaimana caranya?
Jawaban : pengertian Impor terjadi sejak saatbarang impor memasuki Daerah Pabean. Sejak saat itu barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, artinya kewajiban membayar Bea Masuk melekat pada barang yang bersangkutan. Argumen ini menjadikan pasal 2 UU Kepabeanan merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Beadan Cukai untuk melakukan pengawasan.
 
7.      Jelaskan anggapan tentang ekspor menurut ketentuan kepabeanan Indonesia. Dan jelaskan barang
yang dapat dikenakan Bea Keluar !
yang dapat dikenakan Bea Keluar !
Jawaban : Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untukdikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan  tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Untuk melindungi kepentingan nasional dan bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional , terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar
 
8.      Jelaskan pemeriksaan pabean terhadap barang impor dan barang ekspor ! Serta jelaskan
pengawasan terhadap barang tertentu !
pengawasan terhadap barang tertentu !
Jawaban : Pemeriksaan pabean yang dilakukan terhadap barang impor meliputi
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor. Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).
 
9.      Dimana pemenuhan kewajiban Pabean harus dilakukan? Bagaimana caranya?
Jawaban : Pemenuhan Kewajiban Pabean hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean. Caranya yaitu  dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
 
10.  Jelaskan ketentuan tentang kewajiban melakukan registrasi kepabeanan
Jawaban : Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea danCukai untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Perimbangannya adalah, semakin berkembangnya penggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalaui nomor identitas pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem tehnologi informasi kepabeanan. Perolehan nomor id entitas tersebut dilakukan dengan cara registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir dan penggusaha pengurusan jasa kepabeanan
 
11.  Bagaimana saudara menjelaskan bahwa DJBC memiliki hubungan peranan dalam Perdagangan Internasional?
Jawaban : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu institusi yang memegang peranan penting dalam menjaga hak – hak keuangan negara dengan fungsi yang kompleks dan terus berkembang sejalan dengan semakin tingginya aktivitas perdagangan internasional dan tuntutan untuk memenuhi kepentingan nasional. Volume perdagangan yang tinggi dalam era perdagangan bebas membuka peluang bagi industri dalam negeri untuk mampu bersaing di tingkat internasional sekaligus meningkatkan tantangan dan persaingan bagi industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Di didi lain, semakin banyaknya aktifitas impor ke dalam negeri khususnya barang mentah atau barang produksi diharapkan dapat mendorong industri nasional untuk semakin kreatif dan dan berkembang. Dalam konteks perdaganagan dan daya saing global, peran DJBC sangat besar, khususnya terkait dengan fasilitasi perdagangan dan pengawasan terhadap hak – hak keuangan Negara serta perlindungan kepada lingkungan hidup, masyarakat yang menjadi kepentingan nasional
 
12.  Jelaskan tentang tujuan/fungsi organisasi-organisasi dalam lingkup perdagangan internasional
Jawaban :
1. Peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan
ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan system manejemen risiko yang handal
3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan /atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negative dan berbahaya yang dilarang dan / atau dibatasi oleh regulasi
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kpabeanan dan cukai
lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal,
intelijen dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai
yang tepat
5. Membatasi, mengawasi, dan / atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang
tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan,
ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan
6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna
menunjang pembangunan nasional
 
13.  Jelaskan tentang karakteristik yang menonjol dalam sistem dan prosedur Kepabeanan
Jawaban :
a. Penerapan konsep self assessment yang memberikan kepercayaan penuh pada imporir untuk
memberitahukan barang impor melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
menghitung serta membayar sendiri bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor;
b. Penggunaan teknologi komunikasi dan komputer dalam proses pengiriman dokumen dan
penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang;
c. Prenotification yaitu prosedur yang memungkinkan importir untuk memberitahukan impornya
meskipun kapal yang mengangkut barang impor yang bersangkutan belum tiba di pelabuhan;
d. Preentry classification yaitu penetapan tarif oleh pejabat bea cukai sebelum dokumen
Pemberitahuan Impor Barang diajukan atau sebelum kedatangan kapal yang membawa impor
yang bersangkutan;
e. Penyederhanaan tata cara penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan
penyederhanaan penelitian terhadap substansi yang diperlukan dalam rangka pengeluaran
barang;
f. Pemeriksaan selektif terhadap fisik barang berdasarkan konsep risk management. Pemeriksaan
fisik terhadap barang impor hanya dilakukann terhadap importasi beresiko tinggi dan random
sampling yang ditentukan secara acak oleh komputer;
g. Penerapan harga transaksi, atau harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual,
sebagai harga yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan bea masuk dan pajak-pajak
lainnya dalam rangka impor;
 
14.  Jelaskan apa saja tugas pokok dan fungsi DJBC dan Jelaskan juga fungsi utama DJBC; Jelaskan Filosofi pemungutan pajak/bea keluar ekspor pada beberapa komoditi; Jelaskan Filosofi pemungutan bea masuk
Jawaban :
·         Tugas Pokok DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Fungsi DJBC
1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
·         Filosofi Pemungutan bea cukai
Dasar pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar adalah berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirobah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tahun 2007.
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki
definisi yang dapat kita temukan baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang
Kepabeanan.
 
15.  Jelaskan Filosofi pemungutan Cukai
Jawaban : Filosofi pengenaan cukai lebih berlilit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean.
Dengan cukai pemerintah berkeinginan bisa menghalangi penggunaan obyek cukai untuk
digunakan secara lepas sama sekali.
 
16.  Jelaskan beberapa perbedaan yang kalian ketahui tentang pemungutan cukai di beberapa negara
vs. Indonesia
vs. Indonesia
Jawaban : Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
 
17.  Jelaskan fungsi implementasi dari DJBC
Jawaban :
1. Trade Facilitator adalah memberi fasilitas perdagangan (antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.
2. Industrial Assistance adalah memberi dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional.
3. Revenue Collector adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk dan cukai.
4. Community Protector adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat menggangu kesehatan dan keamanan serta moralitas.
 
18.  Dalam menjalankan tugasnya DJBC menggunakan sistem apa saja ? Jelaskan
Jawaban :
a.       Pertukaran Data Elektronik (PDE atau Electronic Data Interchange/EDI)
b.      National Single Window (NSW)
c.       Online Single Submission (OSS)
 
19.  Jelaskan tentang prinsip-prinsip dasar ketentuan kepabeanan
Jawaban :
1. Registrasi Kepabeanan
Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke
DJBC untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. Perimbangannya
adalah, semakin berkembangnya penggunaan tehnologi informasi dalam kegiatan kepabeanan,
diperlukan adanya sarana untuk mengenali pengguna jasa kepabeanan melalui nomor identitas
pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian hanya orang
yang memiliki nomor identitas tersebut yang dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem
tehnologi informasi kepabeanan. Perolehan nomor identitas tersebut dilakukan dengan cara
registrasi, misalnya registrasi importir, eksportir dan penggusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan adalah orang yang melakukan pemenuhan
kewajiban pabean tertentu misalnya barang penumpang, barang diplomatik, atau barang
kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
2. DJBC berwenang untuk melakukan pengawasan atas lalu lintas barang impor dan ekspor.
Dasar hukum dari kewenangan tersebut adalah UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru, antara lain ketentuan tentang Bea
Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi, penyidikan, dan
lembaga banding.
4. Untuk meningkatkan pelayanan kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, diatur pula
antara lain, pelaksanaan pemeriksaan secara selektif, penyerahan Pemberitahuan Pabean
melalui media elektronik (hubungan antar komputer), pengawasan dan pengamanan impor atau
ekspor yang pelaksanaannya dititikberatkan pada audit di bidang Kepabeanan
terhadap pembukuan perusahaan serta sistem self assessment) .
5. Latar belakang perubahan UU Kepabeanan dengan UU No. 17 Tahun 2006 adalah karena
adanya tuntutan dari masyarakat dan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan internasional
khususnya dibidang Kepabeanan.
6. Undang-undang Kepabeanan hanya berlaku di Daerah Pabean Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Kepabean dan Cukai, Tema: Mekanisme Transaksi Perdagangan Internasional

1. Dalam perdagangan Internasional, pebisnis lebih suka menggunakan Letter of Credit dari pada pembayaran via transfer, jelaskan kenapa? J...