1. Dalam perdagangan Internasional, pebisnis lebih suka menggunakan
Letter of Credit dari pada pembayaran via transfer, jelaskan kenapa?
Jawaban
: Cara pembayaran paling ideal dalam kegiatan perdagangan eksport
import adalah menggunakan Letter of Credit (L/C) atau surat kredit berdokumen
dikarenakan memberi rasa aman bagi kedua belah pihak, yaitu bagi pihak penjual
(eksportir) merasa aman karena pembayaran atas barang- barang yang dikirimkan
kepada pembeli.
2. Jelaskan pengertian cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan menggunakan open
account.
Jawaban : Metode
pembayaran ini kurang lebih merupakan kebalikan dari metode advance payment,
artinya
bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli
sebelum
pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual. Dalam konteks
lain,
metode open account dapat diartikan lain bahwa penjual dan pembeli bersepakat
mengenai
penyelesaian proses pembayaran atas transaksi perdagangan internasional akan
dilaksankan
oleh pembeli pada tanggal yang ditetapkan melalui jasa bank
3. Jelaskan perbedaan syarat penyerahan barang antara FOB dan CIF
Jawaban :
·
FOB
(nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak
penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di
kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
·
CIF
(nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama
seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang
dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4. Jelaskan Incoterms Laut
Jawaban : berarti
penjual mengirimkan barang saat barang diserahkan kepada pembeli dengan sarana
transportasi yang siap untuk dibongkar di tempat tujuan yang disebutkan.
Penjual menanggung semua risiko yang terlibat dalam membawa barang ke tempat
tujuan yang disebutkan.
5. Jelaskan Incoterms Darat
Jawaban : berarti
bahwa penjual menyerahkan ketika barang-barang, setelah dibongkar, diserahkan
kepada pembeli di tempat tujuan yang disebutkan. Penjual menanggung semua risiko
yang terlibat dalam membawa barang ke, dan menurunkannya di tempat tujuan yang
disebutkan. Pihak penjual menyerahkan ketika barang-barang, setelah dibongkar,
diserahkan kepada pembeli ditempat tujuan yang disebutkan
6. Saat penyerahan barang dari eksportir kepada importir sebelum
barang dimuat diatas kapal ketika masih berada di dermaga pelabuhan adalah :
a. CFR (Cost and Freight)
b. CIF (Cost, Insurance and Freight)
c. FOB (Free on Board)
d. FAS (Free Along Side Ship)
7.
Terms penyerahan dimana sarana angkutan utama telah telah dibayar disebut
dengan :
a. FOB (Free on Board)
b. FAS (Free Along Side Ship)
c. FCA (Free Carrier )
d. CFR (Cost and
Freight)
8.
Kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi
perdagangan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang disepakati bersama
disebut dengan :
a. sales contract
b. proforma invoice
c. agreement
d. letter of credit
9.
Metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang
dipesan oleh pembeli
sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual disebut
dengan :
a. open account
b. advance payment
c. letter of credit
d. collection
10.
Dokumen tentang pemeriksaan fisik terhadap kondisi dan keadaan barang yang akan
diekspor yang dilakukan oleh surveyor independen atau badan-badan resmi yang
ditunjuk oleh pemerintah disebut dengan:
a. certificate of origin
b. certificate of analysis
c. certificate of quality
d. certificate of inspection
11.
Bank di negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant (importir)
disebut dengan :
a. Advising bank
b. Confirming bank
c. Issuing bank
d. correspondence bank
12.
Bila dalam kesepakatan syarat penyerahan barang dilakukan di showroom milik
pembeli dan segala urusan perpajakan ditan ggung eksportir disebut dengan :
a. DES (Delivery ex Ship)
b. DEQ (Delivered ex Quay)
c. DDU (Delivery Duty Unpaid)
d. DDP (Delivery Duty paid
DES)
13.
Dokumen yang berisi keterangan mengenai uraian dari barang-barang yang dikemas,
dibungkus, diikat dan sebagainya yang tujuannya untuk mempermudah pengecekan
atau pemeriksaan disebut dengan :
a. proforma invoice
b. packing list
c. invoice
d. bill of lading
14.
Terminologi penyerahan barang yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir
atau di Negara asal barang disebut dengan :
a. Ex-work
b. FAS (Free Along Side
Ship)
c. FCA (Free Carrier )
d. FOB (Free on Board )
15. Apa perbedaan Revocable L/C dengan Irrevovable L/C
Jawaban :
·
Revocable
L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh
pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada
penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya
atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai. Bank-bank devisa di Indonesia
dilarang oleh Bank Indonesia melaksanakan transaksi ekspor berdasarkan
Revocable L/C.
·
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku
(validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin
juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan
dengan L/C tersebut.
16.
Apa perbedaan documentary L/C dengan Clean L/C
Jawaban :
·
Documentary
L/C : Merchant L/C dibuka oleh importer untuk eksportir penerima L/C
untuk menarik wesel yang diterbitkan bank pembuka. Jenis L/C ini ditujukan
kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi
bank tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut.
Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi
atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya.
·
Clean
L/C : Pada jenis ini, L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran
dokumen shipping seperti B/L dan lainlain sudah dapat dicairkan. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
17.
Apa perbedaan documentary
L/C dengan documentary and Confirmed L/C
Jawaban :
·
Documentary
L/C : Jika dalam Clean L/C pembayaran bisa dilakukan hanya dengan
wesel, Documentary L/C adalah kebalikannya. Pembayaran letter of credit ini
mesti dilengkapi dengan berbagai dokumen lainnya.
·
Confirmed
L/C : Bank Credit Letter
di mana jaminan pembayaran penjual atau eksportir didukung oleh bank kedua atau
bank konfirmasi. Dengan kata sederhana, jika bank pertama gagal membayar, maka
pembayaran akan ditanggung oleh bank kedua.
·
18.
Apa perbedaan Irrevocable L/C dengan Red Clause L/C
Jawaban :
·
Irrevocable
dan Confirmed L/C : L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik
atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh confirming bank yang sekaligus sebagai
advising bank atau bank lain yang mengikatkan diri untuk menjamin dibayarnya
L/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C, , serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
·
Red-Clause
L/C : L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan
bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada
eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan.
L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir
sebelum barang dikapalkan.